DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Gara-gara tindakan main hakim sendiri hingga berujung kematian, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung harus menangkap empat warga Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka terlibat dalam penganiayaan hingga tewas terhadap seseorang diduga maling jemuran.
Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung menangkap empat pria yang menjadi pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap korbannya, yang dituduh sebagai maling jemuran di Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka memukuli korban hingga kehilangan nyawa, lalu membuang jasad korban menggunakan becak bermotor ke area pematang sawah.
Korban dipukuli karena dituduh sebagai maling jemuran. Salah satu tersangka penganiaya juga mengklaim dirinya sebagai korban kemalingan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri, setiap kali menemukan adanya pelaku kejahatan.
Untuk mengetahui seperti apa kejadiannya, kita saat ini sudah terhubung dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Baca Juga Fakta Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap: Dianiaya Polisi hingga Dituduh Maling di https://www.kompas.tv/video/579435/fakta-pencari-bekicot-jadi-korban-salah-tangkap-dianiaya-polisi-hingga-dituduh-maling
#malingjemuran #penganiayaan #deliserdang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/580422/full-polisi-ungkap-kronologi-4-warga-aniaya-maling-jemuran-hingga-tewas-di-deli-serdang